Desa | Soal Tes Perangkat
Berdasarkan UU No. 6/2014, yang dimaksud dengan Desa adalah… a. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI b. Wilayah administrasi di bawah kecamatan c. Daerah swakarya yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten d. Kampung adat yang tidak memiliki perangkat desa


